PDAM Purwakarta Naikkan Tarif Air Mulai Agustus 2024, Upaya Tingkatkan Layanan dan Efisiensi
![]() |
Sosialisasi PDAM Purwakarta |
Keputusan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat dan merupakan bagian dari Rencana Bisnis PDAM Purwakarta tahun 2023-2028.
Plt. Dirut PDAM Purwakarta, Riana Afriadi, menyampaikan bahwa tarif air minum saat ini, yang diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017, sudah tidak lagi mencukupi untuk menutup biaya produksi, operasional, dan pengembangan.
Plt. Dirut PDAM Purwakarta, Riana Afriadi, menyampaikan bahwa tarif air minum saat ini, yang diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017, sudah tidak lagi mencukupi untuk menutup biaya produksi, operasional, dan pengembangan.
"Tarif eksisting sebesar Rp. 4.100 per meter kubik (M³) perlu disesuaikan agar PDAM dapat memberikan pelayanan prima," ujar Riana dalam sosialisasi penyesuaian tarif kepada pelanggan belum lama ini.
Penyesuaian Tarif Mulai Agustus 2024
Riana menjelaskan bahwa mulai Agustus 2024, tarif air minum akan disesuaikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023."Tarif batas bawah untuk Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar Rp. 6.770 per meter kubik," ungkapnya.
Tarif ini masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Cianjur yang mencapai Rp. 8.400 per meter kubik dan Kabupaten Bandung Barat dengan Rp. 7.500 per meter kubik.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengatasi rendahnya cakupan pelayanan administratif dan teknis yang masing-masing hanya mencapai 8,62 persen dan 11,41 persen pada tahun 2023.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengatasi rendahnya cakupan pelayanan administratif dan teknis yang masing-masing hanya mencapai 8,62 persen dan 11,41 persen pada tahun 2023.
"Kita perlu meningkatkan cakupan pelayanan agar distribusi air lebih merata dan berkualitas," tegas Riana.
Keterjangkauan dan Keadilan Tarif
Riana juga menyoroti prinsip keterjangkauan dalam penetapan tarif. Berdasarkan rata-rata pendapatan rumah tangga, pengeluaran untuk air minum tidak boleh melebihi 5 persen dari pendapatan bulanan."Dengan UMK sebesar Rp. 4.499.768, pengeluaran maksimal untuk air minum seharusnya tidak lebih dari Rp. 224.989 per bulan," jelasnya.
Untuk pemakaian rata-rata Rumah Tangga 2 (R2), yang menggunakan 10 M³ air dikenakan biaya Rp. 67.700 dan 7 M³ dikenakan Rp. 52.129, sehingga totalnya hanya Rp. 119.829.
Untuk pemakaian rata-rata Rumah Tangga 2 (R2), yang menggunakan 10 M³ air dikenakan biaya Rp. 67.700 dan 7 M³ dikenakan Rp. 52.129, sehingga totalnya hanya Rp. 119.829.
"Ini masih jauh di bawah 5 persen dari pendapatan rata-rata, sehingga tetap terjangkau," tambah Riana.
Mendorong Efisiensi dan Konservasi Air
Selain itu, penyesuaian tarif juga akan diterapkan melalui blok konsumsi untuk mendorong efisiensi penggunaan air dan konservasi sumber daya air."Pelanggan yang menggunakan air di atas standar kebutuhan pokok akan dikenakan tarif progresif," kata Riana.
Hal ini diharapkan dapat mendukung kebijakan efisiensi dan pelaksanaan subsidi silang.
Pemulihan Biaya dan Peningkatan Layanan
Penyesuaian tarif juga bertujuan untuk pemulihan biaya (cost recovery), dimana PDAM Purwakarta berupaya untuk menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutup seluruh biaya usaha."Kami akan memastikan bahwa tarif yang ditetapkan seimbang dengan mutu pelayanan yang diberikan, baik dari segi kualitas air, kontinuitas pengaliran, maupun kinerja pelayanan administrasi," papar Riana.
Kelompok Tarif Air Minum
Untuk diketahui, PDAM Purwakarta menerapkan empat kelompok tarif air minum, yaitu tarif rendah (bersubsidi), tarif dasar, tarif penuh, dan tarif berdasarkan kesepakatan."Tarif ini ditetapkan untuk memastikan semua pelanggan, baik dari golongan ekonomi rendah hingga tinggi, mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan kemampuan mereka," tutup Riana.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan PDAM Purwakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat secara lebih optimal.***
Dengan penyesuaian ini, diharapkan PDAM Purwakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat secara lebih optimal.***