Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Gombong Ditangkap!
![]() |
Mantan Kades Gombong terjerat korupsi |
WARTA PUSAKA, Tangerang – Kasus korupsi kembali mengguncang dunia pemerintahan desa. Mantan Kepala Desa (Kades) Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018. Dana yang terlibat dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar. Pada Jumat, 27 September 2024, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengonfirmasi penahanan AH.
"Dana APBDes yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan desa, sebagian tidak terealisasikan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563," jelas Arief. Ia menambahkan bahwa dana yang ditarik mencapai Rp 2.447.822.694.
AH menjabat sebagai Kades Gombong dari tahun 2013 hingga 2019. Selama masa jabatannya, ia diduga telah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu untuk menutupi tindakan korupsi tersebut. Selain itu, AH juga membuat laporan penggunaan anggaran fiktif dan melakukan mark-up pada laporan keuangan.
Kasus Kades Gombong ini menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga. Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang bersih dari praktik korupsi!***
Modus Operandi Tersangka
AH ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada 16 September 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurut Arief, dana APBDes seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, namun AH diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi."Dana APBDes yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan desa, sebagian tidak terealisasikan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563," jelas Arief. Ia menambahkan bahwa dana yang ditarik mencapai Rp 2.447.822.694.
Penyaluran Dana untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AH menggunakan dana APBDes untuk membeli barang-barang mewah. “Keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gombong, yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merek, dan bayar utang,” ungkap Arief.AH menjabat sebagai Kades Gombong dari tahun 2013 hingga 2019. Selama masa jabatannya, ia diduga telah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu untuk menutupi tindakan korupsi tersebut. Selain itu, AH juga membuat laporan penggunaan anggaran fiktif dan melakukan mark-up pada laporan keuangan.
Ancaman Hukum Berat
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.Respons Masyarakat
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Kami ingin desa kami maju. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga Gombong.Kasus Kades Gombong ini menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga. Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang bersih dari praktik korupsi!***