Modus Tempel, Polres Subang Bongkar Jaringan Narkoba di 12 Kecamatan
![]() |
Polres Subang ungkap jaringan narkoba di Subang. |
“Kasus-kasus ini terungkap di wilayah-wilayah seperti Subang Kota, Tambakdahan, dan Ciater,” jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dari tersangka, polisi mengamankan berbagai narkotika seperti 62,26 gram sabu, 582 gram ganja, 3 pohon ganja, hingga 9.542 butir obat keras terbatas. Barang bukti lainnya termasuk handphone, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.320.000.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengangguran hingga pedagang. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal UU Narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Polres Subang akan terus memberantas narkoba tanpa kompromi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Ariek.***