Polres Subang Ungkap Kasus Penyelundupan 5,14 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar, Dua Pengedar Ditangkap
![]() |
Polres Subang gelar konfers, tangkap 2 pengedar sabu dengan BB 5,14 Kg. |
Kasus ini merupakan pengungkapan besar yang berhasil dilakukan menjelang awal tahun 2025.
Dua orang pengedar berinisial UP (38) dan YS (42), warga Kabupaten Subang, ditangkap di Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Subang, pada Selasa dini hari, 14 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Subang.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari mendukung program Astacita dari Presiden dan Kapolri, serta Kapolda Jabar. Kami berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari,” ujar Ariek dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025.
Pengungkapan yang Mengguncang
Saat ditangkap, kedua pelaku sedang mengendarai mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE yang berisi lima plastik kemasan teh Guanyinwang, yang ternyata berisi sabu dengan berat total 5,14 kilogram.Menurut Kapolres Ariek, barang haram tersebut diambil atas perintah seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Pelaku UP dan YS mendapat upah Rp5 juta per kilogram sabu yang mereka edarkan. Jika dihitung dalam rupiah, barang haram tersebut akan mencapai nilai sekitar Rp5 miliar,” kata Ariek.
"Pelaku UP dan YS mendapat upah Rp5 juta per kilogram sabu yang mereka edarkan. Jika dihitung dalam rupiah, barang haram tersebut akan mencapai nilai sekitar Rp5 miliar,” kata Ariek.
Barang bukti yang disita antara lain 5,14 kg sabu, empat unit telepon genggam, dan satu mobil Honda Brio.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan bukti yang ditemukan, kedua pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar sejak Sat Res Narkoba Polres Subang terbentuk. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait perkara ini,” tambah Ariek.
“Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar sejak Sat Res Narkoba Polres Subang terbentuk. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait perkara ini,” tambah Ariek.
Menyelamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Dari hasil pengungkapan ini, Kapolres Ariek mengklaim bahwa setidaknya 250.000 jiwa telah diselamatkan dari bahaya narkoba yang sangat merusak.“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan memberantas jaringan yang berusaha merusak generasi penerus bangsa,” tutup Ariek.***