Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Enam Pengedar Obat Ilegal, Warga Diminta Waspada
![]() |
Polres Subang |
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa keenam tersangka diamankan di berbagai lokasi, yakni Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 7.970 butir sediaan farmasi ilegal, empat unit ponsel, uang tunai Rp430 ribu, dan satu tas,” kata Heri, Jumat (7/2/2025).
![]() |
Polres Subang |
Para pelaku menggunakan modus operandi COD dan transaksi tatap muka untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kini, mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan ke Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110.***
Kini, mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan ke Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110.***