Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Enam Pengedar Obat Ilegal, Warga Diminta Waspada

Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Enam Pengedar Obat Ilegal, Warga Diminta Waspada
Polres Subang
WARTA PUSAKA, Subang - Peredaran sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan setelah Satresnarkoba Polres Subang menangkap enam pelaku dalam sepekan pertama Februari 2025.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa keenam tersangka diamankan di berbagai lokasi, yakni Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 7.970 butir sediaan farmasi ilegal, empat unit ponsel, uang tunai Rp430 ribu, dan satu tas,” kata Heri, Jumat (7/2/2025).

Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Enam Pengedar Obat Ilegal, Warga Diminta Waspada
Polres Subang
Para pelaku menggunakan modus operandi COD dan transaksi tatap muka untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kini, mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan ke Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110.***