Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polresta Cirebon Sukses Bongkar 7 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dalam sepekan, amankan 9 tersangka.
Polresta Cirebon
WARTA PUSAKA, Cirebon – Polresta Cirebon mencatat prestasi signifikan dalam pemberantasan narkoba. Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan sembilan tersangka diamankan.

Aksi Tegas Polresta Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran narkoba di masyarakat. 

“Dari tujuh kasus yang terungkap, kami menangkap sembilan tersangka dengan berbagai jenis narkotika dan obat ilegal,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Rincian Kasus dan Barang Bukti

  • Sabu-sabu (Golongan I): Dua kasus dengan tersangka berinisial FA dan SRP.
  • Tembakau Sintetis: Satu kasus dengan tersangka BS.
  • Peredaran Obat Ilegal: Lima tersangka (IM, FS, dll.) terkait tramadol dan obat keras lainnya.
Polisi menyita barang bukti berupa:
  • Sabu: 10,37 gram
  • Tembakau sintetis: 3,83 gram
  • Pil tramadol: 1.519 butir
  • Obat keras lain: 1.360 butir
Operasi dilakukan di beberapa titik rawan, seperti Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani.

Profil Tersangka yang Beragam

Tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, buruh, tenaga keamanan, hingga pengangguran. Hal ini membuktikan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas profesi atau status sosial.

Modus Operandi yang Semakin Kreatif

Pelaku menggunakan berbagai cara, seperti:
  • Cash on Delivery (COD)
  • Tempel barang di lokasi rahasia
  • Transaksi langsung
Kapolresta Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan:
  • UU Narkotika No. 35/2009 (Pasal 112 & 114): Hingga 20 tahun penjara dan denda Rp13 miliar.
  • UU Kesehatan No. 17/2023 (Pasal 435 & 138): Hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Ajakan Kepada Masyarakat

Polresta Cirebon mengimbau warga untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui:
  • Call Center 110
  • Dumas Presisi Polresta Cirebon: 08112497497
Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Cirebon dapat ditekan.***