Polresta Cirebon Sukses Bongkar 7 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
![]() |
Polresta Cirebon |
Aksi Tegas Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran narkoba di masyarakat.“Dari tujuh kasus yang terungkap, kami menangkap sembilan tersangka dengan berbagai jenis narkotika dan obat ilegal,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Rincian Kasus dan Barang Bukti
- Sabu-sabu (Golongan I): Dua kasus dengan tersangka berinisial FA dan SRP.
- Tembakau Sintetis: Satu kasus dengan tersangka BS.
- Peredaran Obat Ilegal: Lima tersangka (IM, FS, dll.) terkait tramadol dan obat keras lainnya.
- Sabu: 10,37 gram
- Tembakau sintetis: 3,83 gram
- Pil tramadol: 1.519 butir
- Obat keras lain: 1.360 butir
Profil Tersangka yang Beragam
Tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, buruh, tenaga keamanan, hingga pengangguran. Hal ini membuktikan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas profesi atau status sosial.Modus Operandi yang Semakin Kreatif
Pelaku menggunakan berbagai cara, seperti:- Cash on Delivery (COD)
- Tempel barang di lokasi rahasia
- Transaksi langsung
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:- UU Narkotika No. 35/2009 (Pasal 112 & 114): Hingga 20 tahun penjara dan denda Rp13 miliar.
- UU Kesehatan No. 17/2023 (Pasal 435 & 138): Hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ajakan Kepada Masyarakat
Polresta Cirebon mengimbau warga untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui:- Call Center 110
- Dumas Presisi Polresta Cirebon: 08112497497